
Hukum Sholat Berjama’ah
Banyak dari kita yang meremehkan shalat berjama’ah dan salah satu penyebab hal ini adalah anggapan bahwa sholat berjamaah adalah perbuatan yang tidak wajib. Tentunya hal ini dikarenakan adanya syubhat di kalangan kaum muslimin ditambah lagi adanya syahwat, yaitu keinginan jiwa yang memang malas untuk melangkah ke masjid untuk menunaikan sholat jama’ah. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini akan kami jelaskan mengenai hukum-hukum tentang wajibnya shalat berjama’ah, karena sebenarnya masalah ini adalah masalah yang teramat penting.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala banyak menyebut kata shalat dalam Al-Qur’anul Karim. Ini menandakan begitu penting perkara ini. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya :
”Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’ lah beserta orang-orang yang ruku”(Al-Baqarah : 43)
Ayat mulia ini merupakan nasehat tentang kewajiban shalat berjama’ah. Dan dalam surat An-Nisa’ Allah berfirman yang artinya :
”Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serekaat), maka hendaklah mereka dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan kedua yang belum shalat, lalu bershalatlah mereka denganmu dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata…” (An Nisa’ : 102).
Pada ayat ini Alloh memerintahkan shalat berjama’ah bagi kaum muslimin sekalipun dalam keadaan perang. Lalu, Bagaimana bila dalam keadaan damai…??? pasti lebih diwajibkan lagi. hal ini dikarenakan, Alloh subhanahu wa Ta’ala telah berfirman di ayat tersebut bahwa ”Dan hendaklah datang segolongan kedua yang belum shalat, lalu bershalatlah bersamamu”. Nah, kalimat Ini adalah dalil bahwa shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain, bukan fardu kifayah, ataupun sunnah. Jika hukumnya fardhu kifayah, pastilah gugur kewajiban berjamaah bagi kelompok kedua karena penunaian kelompok pertama. Dan jika hukumnya adalah sunnah, pastilah alasan yang paling utama adalah karena takut.
Selain itu, dalam hadits lebih jelas lagi mengenai kewajiban sholat berjama’ah bagi kaum laki-laki, hal ini sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :
“Seorang laki-laki buta datang kepada Nabi dan berkata: Wahai Rosululloh, aku tidak mempunyai penuntun yang akan menuntunku ke Masjid. Maka dia minta keringanan untuk shalat dirumah, maka diberi keringanan, lalu ia pergi. Beliau memanggilnya seraya berkata: Apakah kamu mendengar adzan ? Ya. jawabnya. Nabi berkata : Kalau begitu penuhilah (hadirilah)! HR. Muslim
Didalam hadits ini secara jelas dan tegas Rosululloh shalallahu ‘alaihi wasallam tidak memberikan keringanan kepada Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu untuk shalat dirumahnya (tidak berjama’ah) kendati ada alasan, diantaranya :
Keadaan beliau buta, tidak adanya penuntun ke Masjid, jauh rumahnya dari masjid, adanya pohon-pohon kurma dan lain-lain yang ada diantara rumah beliau dan masjid, adanya binatang buas di madinah, tua umurnya dan telah lemah tulang-tulangnya.
Inilah alasan-alasan yang dijadikan Abdullah bin Ummi Maktum untuk tidak menghadiri sholat jama’ah. Kita bisa banyangkan, alasan yang menurut kita sangat logis dan cukup memberatkan untuk menghadiri sholat jama’ah bagi Abdullah bin Ummi Maktum, tetapi Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam tetap tidak mengizinkannya untuk sholat dirumah dan seandainya hukumnya bukan wajib tentu Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam akan mengizinkan Abdullah bin Ummi Maktum untuk sholat di rumahnya saja.
kemudian, dalam hadits yang lain, diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam telah bersabda :
”Aku berniat memerintahkan kaum muslimin untuk mendirikan shalat, Maka aku perintahkan seorang untuk menjadi imam dan shalat bersama. Kemudian aku berangkat dengan kaum muslimin yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak mau ikut shalat berjamaah, dan aku bakar rumah-rumah mereka,” (Al Bukhari-Muslim).
Hadits yang baru saja kita simak ini pun secara tegas telah menjelaskan tekad Rosululloh shallallahu ‘alaihi wassallam untuk membakar rumah-rumah disebabkan mereka tidak keluar untuk shalat berjama’ah di masjid. Dan masih banyak lagi hadits yang menerangkan peringatan keras Rosululloh terhadap orang-orang yang tidak hadir ke masjid untuk shalat berjama’ah bukan semata-mata karena mereka meninggalkan shalat. bahkan mereka shalat di rumah-rumah mereka.
Maka, seorang ulama ahli hadits yang sangat diakui keilmuannya, yaitu Ibnu Hajar Al-Atsqolani berkata : Hadits ini telah menerangkan bahwa shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain. Karena kalau shalat berjamaah itu hanya sunnah saja, Rosululloh tidak akan berbuat keras terhadap orang-orang yang meninggalkannya. Dan kalau fardhu kifayah pastilah telah cukup dengan pekerjaan beliau dan yang bersama beliau.
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata : Engkau telah melihat kami, tidak seseorang yang meninggalkan shalat berjamaah, kecuali ia seorang munafik yang diketahui nifaknya atau seseorang yang sakit, bahkan seorang yang sakitpun berjalan (dengan dipapah) antara dua orang untuk mendatangi shalat (shalat berjamaah di masjid). Beliau menegaskan : Rosululloh shallallahu ‘alaihi wassallam mengajarkan kita jalan-jalan hidayah. dan salah satu jalan hidayah itu adalah shalat di masjid (shalat yang dikerjakan di masjid). (Shahih Muslim)
Keterangan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ini pun sangat jelas, bahwa hanya orang-orang munafik lah yang tidak menghadiri sholat jama’ah, Sehingga kesimpulan dari dalil-dalil yang tadi kita sampaikan, baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah telah menunjukan wajibnya menghadiri sholat jama’ah bagi laki-laki jika tidak ada udzur atau halangan yang dibenarkan secara syar’i. terlebih lagi Hadits mengenai wajibnya shalat berjama’ah dan kewajiban melaksanakannya di rumah Allah sangat banyak. Oleh karena itu, kita sebagai soerang muslim wajib memperhatikan, dan bersegera melaksanakannya. Dan, kita pun wajib memberitahukan hal ini kepada anak-anak kita, keluarga, tetangga, dan seluruh teman-teman seaqidah agar mereka melaksanakan perintah Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan Rosul-Nya dan agar mereka takut terhadap larangan Alloh dan Rosul-Nya dan agar mereka menjauhkan diri dari sifat-sifat orang munafik yang tercela, diantaranya malas mengerjakan shalat berjama’ah.
Demikianlah yang dapat kami sampaikan di kesempatan kali ini, semoga apa yang tadi kita kaji bermanfaat untuk kita…. Wallohu a’lam……
Langganan:
Komentar (Atom)
